Berawal dari kebingungan melangkah dari mana dan mau kemana sebagai team sekolah model, saya berusaha browsing dari berbagai sumber tentang apa itu sekolah model. Ternyata oh ternyata, saya mendapatkan informasi seperti ini.
Sekolah Model adalah sekolah yang ditetapkan dan (seharusnya) dibina oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi acuan sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) secara mandiri.
Sekolah Model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP (Standar Nasional Pendidikan). Pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh LPMP (tentunya dengan narasumber yang seharusnya matang) dilakukan sampai sekolah mampu menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan mandiri. Sekolah Model memiliki kewajiban mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya.
Pada langkah selanjutnya, setelah pengimbasan, ternyata masih ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh sekolah model. Yaitu Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar
dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar
dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan
berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Sistem penjaminan mutu pendidikan
berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan
pendidikan oleh satuan pendidikan untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Komponen Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal
adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan
dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu
sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing
masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
1 ) Pemetaan mutu
pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan
Standar
Nasional Pendidikan, (pemetaan dilakukan berdasarkan rapot sekolah);
Diawali dengan pengisian Evaluasi Diri Sekolah (EDS),
2 ) Pembuatan rencana peningkatan
mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
3 ) Pelaksanaan pemenuhan
mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun
proses pembelajaran;
4 ) Monitoring dan
evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5 ) Penetapan standar
baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil
monitoring dan
evaluasi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan suatu siklus yang kontinu yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan
berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam
menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan
upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah
yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan
bekerja sama dengan komite sekolah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima
tahapan yaitu:
i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu;
ii)
implementasi rencana peningkatan mutu;
iii) evaluasi/audit internal; dan
iv)
penetapan standar mutu pendidikan.
Pemetaan Mutu
Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal
mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali,
langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan
menggunakan dokumen evaluasi diri yang di dalamnya termasuk
instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
sebagai standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu
selanjutnya dapat dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan
sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan.
Rencana peningkatan mutu
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai
(sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu
penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen
perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi.
Implementasi
Selanjutnya rencana pemenuhan
tersebut dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi
rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran).
Audit Internal
Setelah perencanaan dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama
periode tertentu, dilakukan langkah keempat yaitu evaluasi/ audit
secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan
sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah;
(i) pemenuhan 8 SNP, dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi.
Penetapan Standar Mutu Baru
Dari hasil
evaluasi/audit kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu
baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai
SNP. Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan
untuk meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu
pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu
mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman.
Semoga membantu walaupun sedikit.
dilirik dari berbagai sumber (to be continued)