Jumat, 14 September 2018

SEKOLAH MODEL (BAG 1)


Berawal dari kebingungan melangkah dari mana dan mau kemana sebagai team sekolah model, saya berusaha browsing dari berbagai sumber tentang apa itu sekolah model. Ternyata oh ternyata, saya mendapatkan informasi seperti ini.

Sekolah Model adalah sekolah yang ditetapkan dan (seharusnya) dibina oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi acuan sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) secara mandiri. 
Sekolah Model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP (Standar Nasional Pendidikan). Pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh LPMP (tentunya dengan narasumber yang seharusnya matang) dilakukan sampai sekolah mampu menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan mandiri. Sekolah Model memiliki kewajiban mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya. 

Pada langkah selanjutnya, setelah pengimbasan, ternyata masih ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh sekolah model. Yaitu Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). 

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan
pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
1   )   Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan   
        Standar Nasional Pendidikan, (pemetaan dilakukan berdasarkan rapot sekolah);
        Diawali dengan pengisian Evaluasi Diri Sekolah (EDS),
2   )   Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
3   )   Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun 
        proses pembelajaran;
4   )   Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5   )   Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil 
       monitoring dan evaluasi. 

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal  merupakan suatu siklus yang kontinu yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan bekerja sama dengan komite sekolah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: 
i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; 
ii) implementasi rencana peningkatan mutu; 
iii) evaluasi/audit internal; dan 
iv) penetapan standar mutu pendidikan. 

Pemetaan Mutu 

Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen  evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan. 

Rencana peningkatan mutu

Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi. 

Implementasi 
Selanjutnya rencana pemenuhan tersebut dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). 

Audit Internal
Setelah perencanaan dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama periode tertentu, dilakukan langkah keempayaitu evaluasi/ audit secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah; (i) pemenuhan 8 SNP, dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi. 

Penetapan Standar Mutu Baru 
Dari hasil evaluasi/audit kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman.

Semoga membantu walaupun sedikit.

dilirik dari berbagai sumber (to be continued) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar